Beritaindonesia.co - Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menolak penetapan
hak angket DPR terhadap KPK. Demokrat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus.
"Sudah clear, sudah ada instruksi dari ketua umum kami,
Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kemarin. Kami tidak akan ada perwakilan
yang akan dikirim ke pansus," kata Waketum Partai Demokrat Roy Suryo saat
diskusi Polemik dengan tema 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini
Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Pada dasarnya, Demokrat menyetujui perbaikan terhadap KPK.
Mengenai sikap ini, ada empat poin yang menjadi sikap Demokrat dalam menghadapi
evaluasi kinerja KPK seperti yang diamanatkan oleh SBY.
"Instruksi untuk memperbaiki KPK kami setuju. KPK
memang lembaga yang superbodi, tapi tidak sangat absolut. Lalu kita akan
melakukan interupsi karena pelaksanaan hak angket tidak tepat saat ini, ketika
KPK sedang dalam posisi tidak di atas. Seharusnya saat KPK sedang
kokoh-kokohnya, baru kita pakai hak angket," ujar Roy.
Menurut Roy, ada instrumen yang lebih pas dibanding hak
angket. Misalnya melakukan hak pemanggilan KPK ke Komisi III. Penetapan hak
angket sekarang justru akan memicu pandangan masyarakat yang negatif dan
berisiko memunculkan isu pelemahan KPK.
"Pada poin ketiga dan keempat, intinya kita ingin
mengoreksi KPK agar akuntabel. Semangatnya sama. Tapi kini kami tidak setuju
dengan hak angket," tandasnya.
"Sudah clear and loud, sudah ada instruksi dari ketum
kami, tidak ada yang akan dikirim ke pansus," imbuh Roy.
Mengenai hal ini, politikus PDIP Masinton Pasaribu, yang
turut hadir dalam kesempatan yang sama, berkata bahwa Demokrat masih
'malu-malu' dalam bersikap. Masinton merupakan salah satu inisiator hak angket
KPK.
"KPK ini kuat secara kewenangan, jadi nggak perlu
takut. Kapan pun ngomong soal KPK, kayak berhala yang nggak boleh dicolek, nih.
Kalau saya ngomong soal hak angket, Pak Roy kan bilang ada tujuan sama,
strategi berbeda, masih malu-malu itu," ujar Masinton sambil tersenyum.
Penetapan hak angket bermula dari rapat dengar pendapat KPK
dengan DPR yang membahas pertanggungjawaban kinerja KPK. DPR kemudian mengkritisi
beberapa kinerja KPK hingga pembahasan soal penyebutan enam nama anggota Komisi
III DPR dalam kesaksian salah satu penyidik KPK Novel Baswedan.
Komisi III kemudian menuntut klarifikasi melalui pembukaan
rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Namun hal ini ditolak KPK karena proses
hukum Miryam belum sampai ke pengadilan.
Loading...