Sabtu, 06 Mei 2017

Demokrat Tegaskan Tidak akan Kirim Perwakilan ke Pansus Angket KPK, Begini Argumen dari Roy Suryo..


Beritaindonesia.co - Demokrat merupakan salah satu fraksi yang menolak penetapan hak angket DPR terhadap KPK. Demokrat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus.

"Sudah clear, sudah ada instruksi dari ketua umum kami, Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kemarin. Kami tidak akan ada perwakilan yang akan dikirim ke pansus," kata Waketum Partai Demokrat Roy Suryo saat diskusi Polemik dengan tema 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).

Pada dasarnya, Demokrat menyetujui perbaikan terhadap KPK. Mengenai sikap ini, ada empat poin yang menjadi sikap Demokrat dalam menghadapi evaluasi kinerja KPK seperti yang diamanatkan oleh SBY.

"Instruksi untuk memperbaiki KPK kami setuju. KPK memang lembaga yang superbodi, tapi tidak sangat absolut. Lalu kita akan melakukan interupsi karena pelaksanaan hak angket tidak tepat saat ini, ketika KPK sedang dalam posisi tidak di atas. Seharusnya saat KPK sedang kokoh-kokohnya, baru kita pakai hak angket," ujar Roy.

Menurut Roy, ada instrumen yang lebih pas dibanding hak angket. Misalnya melakukan hak pemanggilan KPK ke Komisi III. Penetapan hak angket sekarang justru akan memicu pandangan masyarakat yang negatif dan berisiko memunculkan isu pelemahan KPK.

"Pada poin ketiga dan keempat, intinya kita ingin mengoreksi KPK agar akuntabel. Semangatnya sama. Tapi kini kami tidak setuju dengan hak angket," tandasnya.

"Sudah clear and loud, sudah ada instruksi dari ketum kami, tidak ada yang akan dikirim ke pansus," imbuh Roy.

Mengenai hal ini, politikus PDIP Masinton Pasaribu, yang turut hadir dalam kesempatan yang sama, berkata bahwa Demokrat masih 'malu-malu' dalam bersikap. Masinton merupakan salah satu inisiator hak angket KPK.

"KPK ini kuat secara kewenangan, jadi nggak perlu takut. Kapan pun ngomong soal KPK, kayak berhala yang nggak boleh dicolek, nih. Kalau saya ngomong soal hak angket, Pak Roy kan bilang ada tujuan sama, strategi berbeda, masih malu-malu itu," ujar Masinton sambil tersenyum.

Penetapan hak angket bermula dari rapat dengar pendapat KPK dengan DPR yang membahas pertanggungjawaban kinerja KPK. DPR kemudian mengkritisi beberapa kinerja KPK hingga pembahasan soal penyebutan enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksian salah satu penyidik KPK Novel Baswedan.


Komisi III kemudian menuntut klarifikasi melalui pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Namun hal ini ditolak KPK karena proses hukum Miryam belum sampai ke pengadilan.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...