Beritaindonesia.co - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menuding kesaksian yang
diberikan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam sidang kasus korupsi e-KTP
merupakan keterangan palsu. Keterangan Novel yang disebut palsu adalah soal
penyebutan enam anggota Komisi III DPR yang menekan Miryam S Haryani.
"Soal penyebutan oleh Novel, itu asli saya sebut sebuah
kebohongan. Dia memberikan keterangan palsu di pengadilan," kata Masinton
saat diskusi Polemik 'Meriam DPR untuk KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya,
Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Seusai diskusi, Masinton kembali menegaskan tudingannya
terhadap Novel. Menurutnya, ucapan Novel bahwa Miryam mencabut BAP karena
ditekan anggota Komisi III adalah palsu. Masinton merupakan salah satu anggota
Komisi III yang namanya disebut oleh Novel.
"Keterangan palsu itu kan di persidangan, di bawah
sumpah. Poin penyebutan nama. Kan katanya Novel menyatakan bahwa Miryam
mencabut laporan karena adanya tekanan dari beberapa anggota Komisi III. Kalau
tidak mencabut laporan akan dijebloskan. Kan begitu katanya, kata Novel di
persidangan. Yang itu saya yakini sebagai keterangan palsu tadi," tegas
Masinton seusai acara.
Masinton belum berencana melaporkan hal ini. Namun ia berani
mempertanggungjawabkan pernyataannya. Menurut Masinton, dalam rapat dengar
pendapat dengan DPR kala itu, pimpinan KPK sudah mengkonfirmasi bahwa
penyebutan nama tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apa yang saya sampaikan adalah fakta. Dan saya
pertanggungjawabkan ke mana pun," tegasnya.
Ia juga siap jika sewaktu-waktu dipanggil KPK untuk dimintai
keterangan.
"Jangankan dimintai keterangan, ditembak juga
siap," seloroh Masinton diikuti tawa.
Novel saat bersaksi di sidang e-KTP / Novel saat bersaksi di
sidang e-KTP.
Kesaksian Novel itu disampaikan saat sidang pada Kamis
(30/3) lalu. Dia mengklarifikasi tudingan Miryam karena pada sidang sebelumnya,
Miryam juga mengaku mendapat tekanan dari penyidik KPK sehingga dalam sidang
dia mencabut BAP.
"Yang bersangkutan bercerita, dia heran, sebelum
pemanggilan dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta tidak mengakui
tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan
dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya
tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," tutur
Novel saat sidang.
"Pada saat itu, seingat saya yang disebut saksi, Aziz
Syamsuddin, Desmond Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding. Satu lagi
saya lupa. Dia sebut nama partainya, kemudian minta penyidik buka internet
untuk memastikan di Komisi III dari partai itu siapa saja," sambungnya.
Loading...