Beritaindonesia.co - KPK menganggap jika berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S
Haryani dibuka bisa menghambat proses penyidikan kasus e-KTP. Menurut Anggota
Komisi III Masinton Pasaribu anggapan KPK itu berlebihan.
"Itu KPK lebay. KPK sedang melakukan politik
koruptorisasi. Setiap orang yang menentang KPK dianggap prokoruptor. Kalau saya
korupsi tangkap, tapi jangan dituduh menekan, menghambat penyidikan. Itu nggak
bener," ujar Masinton di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).
Masinton mengatakan jika hak angket dijadikan alasan
penghambat proses e-KTP, itu hal yang aneh. Menurutnya tidak ada satu
institusipun yang tidak boleh diawasi.
"Kalau berangkat dari kecurigaan, itu menjadi aneh.
Tidak ada satu institusipun yang tidak boleh diawasi. Undang-Undangnya seperti
itu. UU KPK, 30/2002, KPK melaporkan pertanggungjawabannya kepada publik dalam
hal ini Presiden. Lantas kalau pengawasannya kendor kepada KPK siapa lagi yang
mengawasi kinerja dengan kewenangan sebesar itu," jelas Masinton.
Ia mengatakan harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki
KPK tidak disalahgunakan. Bahkan dia menantang untuk menyebutkan namanya dalam
persidangan.
"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki
KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan. Jangan dibilang
kalau KPK diawasi dibilang melemahkan, menghambat proses penyidikan, itu
paradigma yang keliru. Pengawasan harus lebih kuat," katanya.
"Itu kata KPK (menghambat), saya mau tantang,
penyebutan nama saya di depan persidangan. Buka rekamannya. Bener nggak ada?
Nggak usah pake angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong? KPK sedang
mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," lanjutnya.
Masinton menegaskan jika yang diminta DPR itu hanya
sebagaian kecil yang menyebut anggota Komisi III lakukan penekanan. Bukan utuh
rekamannya.
"Itu bukan rekaman, potongan rekamannya ada nggak
pernyataan itu yang menyebut anggota komisi III melakukan penekanan, cuma
bagian sequel kecil. Kalau cuma 3 detik ya 3 detik," ujarnya.
Hingga saat ini, hak angket masih sebatas usulan dari Komisi
III. Mereka perlu persetujuan dari fraksi-fraksi lainnya.
"Itu masih usulan Komisi III, perlu persetujuan
fraksi," tutupnya.
Loading...