Beritaindonesia.co - Sekitar enam orang pengunjung diusir dari ruang sidang
perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari
ini. Mereka keluar saat sidang ke-21 dengan agenda pembacaan nota pembelaan
atau pleidoi Ahok baru dimulai.
Peristiwa bermula saat majelis hakim membuka persidangan dan
mempersilakan terdakwa dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaannya.
"Saudara terdakwa sehat hari ini? Sesuai dengan
penundaan, hari ini giliran saudara bacakan pleidoi. Siap. Penasihat hukum
siap? Silakan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum," ujar Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Beberapa pengunjuk yang semula duduk tenang tiba-tiba
berdiri dan meneriakkan takbir. "Allahuakbar... Takbir..." ucap
mereka.
Teriakan pengunjung itu dianggap memicu kegaduhan dan dapat
mengganggu persidangan. Petugas keamanan langsung membawa beberapa orang yang
diduga massa kontra-Ahok itu ke luar ruang sidang.
"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita nggak
boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat
persidangan," kata Dwiarso.
"Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan.
Jadi enggak perlu tepuk tangan, enggak perlu sorakan, enggak perlu cemoohan,
perhatikan saja. Karena majelis enggak akan terpengaruh atas hal-hal
tersebut," tandas majelis hakim sidang Ahok. Pengacara terdakwa kasus
dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok membacakan pleidoi
atau pembelaan di Auditorium, Kementerian Pertanian. Apa saja yang akan
dibacakan?
"Jadi kita bicara intinya menggarisbawahi bahwa dakwaan
yang penodaan agama tidak terbukti. Tidak terbukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama
melakukan penodaan agama," ujar pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi di
Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Dia mengatakan, jaksa juga menyatakan, kegaduhan itu muncul
setelah Buni Yani mengunggah video Ahok kala berada di Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu, pada 27 September 2016.
Trimoelja menambahkan, pleidoi dari pihak pengacara mencapai
600an lembar. Berkas pembelaan dikerjakan lembur hingga malam.
Dia menambahkan, Ahok mengajukan pembelaan sendiri.
"BTP mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti sekitar nggak sampai 10
menit. Kemudian Penasihat hukum tidak dibacakan smeuanya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan
hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat
membacakan tuntutan, Kamis 20 April 2017
Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan karenanya dijerat
pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Loading...