Senin, 24 April 2017

Pengacara: Inti Pleidoi Ahok, Dakwaan Penodaan Agama Tak Terbukti


Beritaindonesia.co - Sekitar enam orang pengunjung diusir dari ruang sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini. Mereka keluar saat sidang ke-21 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Ahok baru dimulai.

Peristiwa bermula saat majelis hakim membuka persidangan dan mempersilakan terdakwa dan tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaannya.

"Saudara terdakwa sehat hari ini? Sesuai dengan penundaan, hari ini giliran saudara bacakan pleidoi. Siap. Penasihat hukum siap? Silakan dibaca oleh terdakwa kemudian penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Beberapa pengunjuk yang semula duduk tenang tiba-tiba berdiri dan meneriakkan takbir. "Allahuakbar... Takbir..." ucap mereka.

Teriakan pengunjung itu dianggap memicu kegaduhan dan dapat mengganggu persidangan. Petugas keamanan langsung membawa beberapa orang yang diduga massa kontra-Ahok itu ke luar ruang sidang.

"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita nggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan," kata Dwiarso.

"Kalau tidak tertib, ketua majelis akan mengeluarkan. Jadi enggak perlu tepuk tangan, enggak perlu sorakan, enggak perlu cemoohan, perhatikan saja. Karena majelis enggak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," tandas majelis hakim sidang Ahok. Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok membacakan pleidoi atau pembelaan di Auditorium, Kementerian Pertanian. Apa saja yang akan dibacakan?

"Jadi kita bicara intinya menggarisbawahi bahwa dakwaan yang penodaan agama tidak terbukti. Tidak terbukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama," ujar pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Dia mengatakan, jaksa juga menyatakan, kegaduhan itu muncul setelah Buni Yani mengunggah video Ahok kala berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Trimoelja menambahkan, pleidoi dari pihak pengacara mencapai 600an lembar. Berkas pembelaan dikerjakan lembur hingga malam.

Dia menambahkan, Ahok mengajukan pembelaan sendiri. "BTP mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti sekitar nggak sampai 10 menit. Kemudian Penasihat hukum tidak dibacakan smeuanya," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan, Kamis 20 April 2017


Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan karenanya dijerat pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...