Jumat, 21 April 2017

Bikin Heboh!! Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, Saksi Ahok-Djarot Sempat Protes, Begini Lantarannya. Ternyata....


Beritaindonesia.co - Keributan kecil terjadi di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat, yang sedang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Saksi dari pasangan calon nomor urut 2 mengajukan protes karena merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya tentang adanya PSU.

Perdebatan kecil itu terjadi di TPS 01, Gambir, Sabtu (22/4/2017) pukul 09.46 WIB. Saksi paslon nomor urut 2 melayangkan protes ke Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang berada di lokasi.

Menurut saksi tersebut, PSU ini tidak sah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saksi itu juga mengancam tidak mau menandatangani form C1 KWK.

Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, Saksi Ahok-Djarot Sempat ProtesFoto: Dewi Irmasari/detikcom

Keributan itu akhirnya mereda setelah Mimah memberi penjelasan. Saksi yang sebelumnya sempat keluar kembali lagi ke tempat duduknya.

Keributan itu akhirnya dapat reda. Mimah menganjurkan agar keberatan ditulis di form C1 KWK 2. Mimah mengatakan, menurut Panwascam Gambir, sudah ada pemberitahuan sebelumnya.

"Silakan saksi mencatatkan proses keberatan ini dalam form C2 KWK 2 oleh petugas KPPS di TPS," kata Mimah.

Ia menjelaskan, rekomendasi PSU ini adalah rekomendasi administrasi. Pada prinsipnya, lanjut Mimah, semua proses pelaksanaan pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dengan aman dan kondusif. Semua pihak harus mendukung.

Soal saksi yang keberatan dan mengancam tidak mau tanda tangan, Mimah mengatakan, PSU tetap sah karena tanda tangan saksi di form C1 KWK itu tidak wajib.


"Penandatanganan saksi di form C1 KWK itu tidak wajib. Tapi ingat, kalau tidak mau menandatangani itu, kalau bisa keberatannya itu dicatatkan di form C2. Jadi pada saat proses rekap, kita akan ketahui kenapa keberatan itu ada. Jadi sampai tingkat provinsi akan diketahui," ujarnya.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...