Beritaindonesia.co - Keributan kecil terjadi di TPS 01, Gambir, Jakarta Pusat,
yang sedang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Saksi dari pasangan calon
nomor urut 2 mengajukan protes karena merasa tidak ada pemberitahuan sebelumnya
tentang adanya PSU.
Perdebatan kecil itu terjadi di TPS 01, Gambir, Sabtu
(22/4/2017) pukul 09.46 WIB. Saksi paslon nomor urut 2 melayangkan protes ke
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang berada di lokasi.
Menurut saksi tersebut, PSU ini tidak sah karena tidak ada
pemberitahuan sebelumnya. Saksi itu juga mengancam tidak mau menandatangani
form C1 KWK.
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01, Saksi Ahok-Djarot Sempat
ProtesFoto: Dewi Irmasari/detikcom
Keributan itu akhirnya mereda setelah Mimah memberi
penjelasan. Saksi yang sebelumnya sempat keluar kembali lagi ke tempat
duduknya.
Keributan itu akhirnya dapat reda. Mimah menganjurkan agar
keberatan ditulis di form C1 KWK 2. Mimah mengatakan, menurut Panwascam Gambir,
sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
"Silakan saksi mencatatkan proses keberatan ini dalam
form C2 KWK 2 oleh petugas KPPS di TPS," kata Mimah.
Ia menjelaskan, rekomendasi PSU ini adalah rekomendasi
administrasi. Pada prinsipnya, lanjut Mimah, semua proses pelaksanaan
pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dengan aman dan kondusif. Semua
pihak harus mendukung.
Soal saksi yang keberatan dan mengancam tidak mau tanda
tangan, Mimah mengatakan, PSU tetap sah karena tanda tangan saksi di form C1 KWK
itu tidak wajib.
"Penandatanganan saksi di form C1 KWK itu tidak wajib.
Tapi ingat, kalau tidak mau menandatangani itu, kalau bisa keberatannya itu
dicatatkan di form C2. Jadi pada saat proses rekap, kita akan ketahui kenapa
keberatan itu ada. Jadi sampai tingkat provinsi akan diketahui," ujarnya.
Loading...