Beritaindonesia.co - Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Partai
Golkar Yorrys Raweyai dicopot dari jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD
Partai Golkar Papua. Yorrys mengatakan pencopotan itu hanya rotasi biasa.
"Plt hanya dua bulan saja kan, itu hal yang biasa,
seperti halnya Zainudin Amali di Sulut itu hanya rotasi saja," kata Yorrys
saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/5).
Yorrys mengaku diberi tugas sebagai Plt sejak Januari 2017
lalu. Masa jabatan Plt habis pada tanggal 4 April 2017. Dia menepis tudingan
pencopotan itu terkait ucapannya yang menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya
Novanto bakal menyandang status tersangka kasus e-KTP.
"Saya terima itu Januari (Plt papua) abisnya April,
sekarang Azis tugasnya Musda. Enggak ada kaitanya ke mana-mana, Plt itu kan
keputusan di pusat," klaimnya.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar mencopot Yorrys Raweyai dari
jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar Papua. Pencopotan Yorrys
terungkap dengan keluarnya surat Keputusan DPP Golkar bernomor
KEP-221/DPP/GOLKAR/IV/2017 tertanggal 29 April 2017 yang ditandatangani Ketua
Umum Setya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.
Sebagai gantinya, jabatan Yorrys diambil alih oleh Kepala
Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar, Aziz Samual, sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Papua.
Setelah resmi ditunjuk, Aziz mengaku mendapat tugas dari DPP
untuk segera mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah daerah (Musda) Golkar
Papua. Musda harus digelar selambat-lambatnya dua bulan, terhitung sejak SK
dikeluarkan.
Loading...