Beritaindonesia.co - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti
berpendapat, penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan strategi politik untuk menaikan dan menjatuhkan citra partai politik.
"Isu seperti ini sering berpotensi bagian dari strategi
parpol melakukan pencitraan politik di tengah masyarakat," ujar Ray saat
dihubungi, Sabtu (6/5/2017).
Sebanyak 26 politisi dari delapan fraksi awalnya mengusulkan
penggunaan hak angket DPR terhadap KPK menyikapi proses hukum kasus korupsi
e-KTP.
Belakangan, setelah disahkan DPR, pimpinan dari enam parpol
mengaku menolak usulan tersebut.
Menurut Ray, sangat mungkin dibalik polemik yang bergulir
saat ini ada cerita lain, yakni bahwa sejak awal digulirkanya hak angket ada
sejumlah anggota dari beberapa fraksi bersemangat mendorong hak angket ini.
Hal itu dilakukan sembari mendorong PDI-P dan Golkar untuk
mengambil inisiatif penggunaan hak angket terhadap KPK.
Setelah inisiatif ini diambil oleh dua partai tersebut, lalu
muncul sikap negatif dari masyarakat atas rencana ini.
Kemudian, anggota partai yang mendukung hak angket tadi
dengan cepat berubah arah dan membiarkan PDI-P dan Golkar menghadapi hantaman
dari masyarakat.
"Tentu ini bagian dari strategi politik untuk menaikan
citra sekaligus menurunkan citra positif partai lain di mata masyarakat. Dan
strategi ini dengan mudah masuk ke PDI-P dan Golkar," kata Ray.
Menurut Ray, dengan mendukung hak angket, maka Partai
Golkar, Nasdem, PDI-P dan Hanura telah menunjukan ketidakmatangan dalam
menejemen politik. Sebab, keempat partai tersebut tidak memperhitungkan dimensi
politis lainnya.
"Mereka begitu saja percaya pada komitmen personal atau
mungkin fraksi tanpa dapat menggawanginya," ujarnya.
Usulan hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan
sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi
proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi
Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi
III.
Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka
rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar
disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan
palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Loading...