Beritaindonesia.co - Saksi M Adami Okta menyebut Deputi Informasi, Hukum, dan
Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pernah bertanya soal
fee Rp 2 miliar saat kunjungan di Jerman. Eko, menurut Adami, meminta uang Rp 1
miliar untuk Bambang Udoyo dan Nofel Hasan.
"Seingat saya di Jerman, Pak, omongnya. Seingat saya,
waktu di lounge Bapak bilang, tolong siapkan Rp 2 miliar, Rp 1 miliar untuk Pak
Bambang dan Nofel," kata Adami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Terdakwa Eko membantah inisiatif permintaan uang itu berasal
dari dirinya. Eko hanya membenarkan soal pembagian uang Rp 2 miliar tersebut.
"Untuk pembagiannya iya, apakah inisiatifnya dari
saya?" tanya Eko kepada Adami.
"Seingat saya," jawab Adami.
"Kalau untuk 2 persen, di Jerman kita tidak bicara
seperti itu. Mohon penegasan. Mohon bicarakan Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo
dan Rp 1 miliar untuk Nofel Hasan. Yang dua kita simpen dulu. Apakah
demikian," sambung Eko, yang diiyakan Adami.
Adami menyebut kunjungan ke Jerman itu merupakan bagian dari
perjanjian kontrak PT MTI dengan Bakamla untuk meninjau pabrik satelit
monitoring. Di Jerman, mereka juga mencoba proses penyadapan di laut.
Dalam surat dakwaan, Eko disebut jaksa mendapat arahan dari
Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo untuk membagikan jatah sebesar 15
persen dari nilai kontrak kepada pejabat Bakamla lainnya.
Dua pejabat Bakamla yang dimaksud adalah Karo Perencanaan
dan Organisasi Nofel Hasan dan pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, yang
masing-masing mendapat masing-masing Rp 1 miliar.
Selain itu, Eko Susilo Hadi meminta uang operasional kepada
Adami sebesar USD 5.000 dan 5.000 euro. Namun Adami justru menawarkan dengan
jumlah lebih besar, yaitu USD 10 ribu dan 10 ribu euro.
"Bahwa sekitar tanggal 14 sampai 20 November 2016,
Terdakwa mengingatkan kepada Muhammad Adami Okta terkait fee kepada Bakamla
tersebut agar diserahkan sepulang dari Jerman, dengan perincian sebesar 2
persen terlebih dahulu untuk Terdakwa. Lalu untuk Nofel Hasan dan Bambang Udoyo
masing-masing Rp 1 miliar," tutur jaksa Kresno dalam surat dakwaan.
Eko Susilo kemudian disebut menerima uang USD 78.500 dan SGD
100 ribu dari Adami dan rekannya, Hardy Stefanus, di ruang kerjanya, gedung
Bakamla, Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2016. Tak lama kemudian, petugas KPK
melakukan operasi tangkap tangan.
Loading...

