Beritaindonesia.co - Aldwin Rahardian memprotes nama kliennya, Buni Yani, disebut
dalam dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki
Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan
pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan Aldwin bertindak sebagai
pengacaranya.
Pada persidangan kasus Ahok yang beragendakan pembacaaan
tuntutan jaksa pada Kamis (20/4/2017) kemarin, tim jaksa penuntut umum (JPU)
menyebut salah satu pertimbangan yang meringankan Ahok adalah unggahan video
dari Buni Yani. Menurut jaksa unggahan vieo dari Buni membuat kegaduhan.
Aldwin mengatakan, jaksa dalam kasus Ahok telah bertindak
ngawur.
“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini,
malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang
yang didakwa-nya," kata Aldwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(21/4/2017).
Menurut dia, tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok telah
menjadikan video yang diunggah Buni sebagai dasar laporan. Laporan semua
berdasarkan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta.
Aldwin menambahkan, dalam persidangan Ahok, kliennya belum
pernah dimintai kesaksiannya. Karena itu, Aldwin mempertanyakan dasar JPU
menyebut hal tersebut.
Aldwin berpendapat dengan disebutkannya nama kliennya dalam
persidangan, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa
perkara yang menimpa Ahok sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika
saja Buni tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah
51.
"Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU
terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun, yang
artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara."
Aldwin mengatakan, JPU dalam kasus Ahok telah bertindak
tidak profesional.
Loading...