Jumat, 21 April 2017

Protes Nama Kliennya Disebut Dlam Sidang Ahok, Aldwin: Jaksa Bertindak Ngawur


Beritaindonesia.co - Aldwin Rahardian memprotes nama kliennya, Buni Yani, disebut dalam dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan Aldwin bertindak sebagai pengacaranya.

Pada persidangan kasus Ahok yang beragendakan pembacaaan tuntutan jaksa pada Kamis (20/4/2017) kemarin, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebut salah satu pertimbangan yang meringankan Ahok adalah unggahan video dari Buni Yani. Menurut jaksa unggahan vieo dari Buni membuat kegaduhan.

Aldwin mengatakan, jaksa dalam kasus Ahok telah bertindak ngawur.

“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini, malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang didakwa-nya," kata Aldwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4/2017).

Menurut dia, tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok telah menjadikan video yang diunggah Buni sebagai dasar laporan. Laporan semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta.

Aldwin menambahkan, dalam persidangan Ahok, kliennya belum pernah dimintai kesaksiannya. Karena itu, Aldwin mempertanyakan dasar JPU menyebut hal tersebut.

Aldwin berpendapat dengan disebutkannya nama kliennya dalam persidangan, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa perkara yang menimpa Ahok sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51.

"Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun, yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara."


Aldwin mengatakan, JPU dalam kasus Ahok telah bertindak tidak profesional.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...