
Beritaindonesia.co - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut
penundaan sidang pembacaan tuntutan tidak menguntungkan kliennya. Justru pihak
Ahok mengaku dirugikan dengan penundaan sidang.
"Supaya jangan ada kekeliruan di masyarakat juga bahwa
kami perlu sampaikan kami tidak diuntungkan dengan penundaan ini. Perlu supaya
masyarakat tahu terdakwa tidak diuntungkan dengan penundaan ini bahkan dengan
segala hormat majelis kami juga dirugikan kalau seandainya tahu penuntutan ini
akan ditunda saksi ahli kami akan lebih banyak dihadirkan. Tapi yang sudah,
sudahlah," ujar anggota tim pengacara Ahok dalam sidang di Auditorium
Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Penundaan sidang disebabkan belum selesainya surat tuntutan
yang harus disusun penuntut umum. Jaksa saat ditanya hakim ketua bahkan
menyebut surat tuntutan sudah diupayakan dikebut hingga Senin (10/4) malam,
namun tak rampung juga.
"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami
hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut
umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi
kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan
tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali
Mukartono.
Dalam persidangan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto juga
menegur jaksa gara-gara tidak bisa memberikan tanggal pasti penundaan.
"Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap kita
cari hari lain," kata hakim.
Tim jaksa sempat meminta sidang ditunda selama dua pekan.
Jaksa juga menyinggung soal surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta
penundaan sidang karena alasan keamanan jelang pemungutan suara.
Setelah dibahas cukup alot, akhirnya majelis hakim
memutuskan sidang tuntutan Ahok digelar pada Kamis, 20 April atau sehari
setelah pencoblosan pilkada DKI. Hakim juga mengingatkan kepada Ahok dan tim
pengacara soal mepetnya waktu penyusunan pembelaan (pleidoi).
"Kepada terdakwa saudara mempersiapkan pembelaan sesuai
dengan jadwal ini dengan resiko berkurang 2 hari dari mestinya 8 hari, jadi 5
atau 6 hari," ujar hakim Dwiarso.
Tim pengacara Ahok menyatakan siap dengan waktu penyusunan
pleidoi yang mepet setelah pembacaan tuntutan pekan depan.
"Karena kenyataannya memang saudara jaksa penuntut umum
belum siap maka kami seperti yang telah disammpaikan majelis waktu kami singkat
kalau misalnya menyusun pleidoi kami singkat dengan menyusun pleidoi itu,"
sebut pengacara Ahok.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan
mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51
saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Loading...
