Beritaindonesia.co - Kuasa hukum Buni Yani mempertanyakan keputusan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan video unggahan kliennya sebagai salah satu
dasar meringankan menuntut Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Kuasa hukum menilai
keputusan JPU tersebut ngawur.
"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU
ini. Malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk
orang yang di dakwaannya. Tidak satu pun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan
video yang disebar Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video
yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin
Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/4).
Aldwin menilai JPU terlihat tidak profesional dalam memberi
tuntutannya. Menurut dia, hal itu terlihat ketika hendak membacakan tuntutan
namun meminta penundaan dengan alasan belum selesai mengetik.
"Kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni
Yani sebagai sumber keresahan," kata Aldwin.
Dia pun mempertanyakan JPU yang menuntut pidana penjara satu
tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok. Tuntutan pidana tersebut
dinilainya melukai hati masyarakat.
"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU
sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan
masyarakat," ujar dia.
Aldwin bahkan menilai keputusan tersebut nantinya berimbas
kepada kepercayaan masyarakat terhadap JPU. Sebab, melihat tuntutan yang dijatuhkan
Ahok otomatis akan bebas.
"Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan
salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan, dan jelas
hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan itu sendiri. Jadi rakyat
Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara
dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas
karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu,
karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa
keadilan masyarakat," kata Aldwin.
Lebih lanjut Aldwin menegaskan, akan sekuat tenaga untuk
membebaskan kliennya dari masalah. "Saya dan tim advokat akan berjuang
sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini
terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya," pungkasnya. [gil]
Loading...