Jumat, 21 April 2017

Kubu Buni Yani nilai tuntutan setahun penjara Ahok lukai masyarakat


Beritaindonesia.co - Kuasa hukum Buni Yani mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan video unggahan kliennya sebagai salah satu dasar meringankan menuntut Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Kuasa hukum menilai keputusan JPU tersebut ngawur.

"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. Malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwaannya. Tidak satu pun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang disebar Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/4).

Aldwin menilai JPU terlihat tidak profesional dalam memberi tuntutannya. Menurut dia, hal itu terlihat ketika hendak membacakan tuntutan namun meminta penundaan dengan alasan belum selesai mengetik.

"Kini JPU berulah kembali dengan menyebut nama Buni Yani sebagai sumber keresahan," kata Aldwin.

Dia pun mempertanyakan JPU yang menuntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok. Tuntutan pidana tersebut dinilainya melukai hati masyarakat.

"Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat," ujar dia.

Aldwin bahkan menilai keputusan tersebut nantinya berimbas kepada kepercayaan masyarakat terhadap JPU. Sebab, melihat tuntutan yang dijatuhkan Ahok otomatis akan bebas.

"Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan, dan jelas hal ini bisa mendegradasi marwah lembaga kejaksaan itu sendiri. Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara. Kenapa bisa keluar tuntutan seperti itu, karena JPU sama sekali tidak profesional. Tuntutan ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aldwin.


Lebih lanjut Aldwin menegaskan, akan sekuat tenaga untuk membebaskan kliennya dari masalah. "Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya," pungkasnya. [gil]
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...