Beritaindonesia.co - Kepolisian Resor Bogor bersama Direktorat Lalu Lintas Polda
Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) paska insiden tabrakan
beruntun di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor,
Jawa Barat, Minggu (23/4/2017).
Dalam olah TKP tersebut, polisi menggunakan teknologi
traffic accident analysis untuk meneliti proses kejadian hingga penyebabnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex
Kurniawan menjelaskan, dari hasil keterangan sementara yang didapat, kondisi
bus pariwisata yang menjadi pemicu tabrakan beruntun tersebut sempat mengalami
kerusakan yang diperbaiki H-1 sebelum kecelakaan terjadi.
Sehingga, sambung Tomex, untuk dibilang laik jalan tidak
bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari pemeriksaan, sopir bus juga tidak dapat
menunjukkan KIR, STNK, dan SIM. Dengan kondisi itu, patut diduga kepada yang
bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Tomex, Minggu
(23/4/2017).
Lanjut Tomex, pihaknya juga segera memeriksa terhadap
perusahaan bus pariwisata tersebut. Jika nantinya terbukti ditemukan kelalaian
dari perusahaan yang bersangkutan, kepolisian akan menjatuhkan pidana.
"Kita lihat dulu dari hasil alat bukti. Kalau ditemukan
kelalaian, maka korporasi atau perusahaan bus itu akan kita pidanakan
juga," tambahnya.
Ia mengatakan, bus yang diketahui melaju dari Puncak menuju
Jakarta itu melaju kencang di permukaan geometris jalur menurun. Padahal, kata
dia, kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer per jam saat melintasi
jalan menurun.
"Kami langsung memasangi sejumlah alat ukur dari posisi
awal tabrakan beruntun di Tanjakan Selarong. Sedikitnya, ada enam titik
benturan terjadi yang menyilang sejauh lebih dari 100 meter dalam olah TKP
tadi," ucap dia.
Loading...