Minggu, 23 April 2017

Bus Kecelakaan Maut di Megamendung, Sejumlah Orang Tewas, dan Ternyata PuncakPuncak Sempat Diperbaiki pada H-1


Beritaindonesia.co - Kepolisian Resor Bogor bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) paska insiden tabrakan beruntun di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4/2017).

Dalam olah TKP tersebut, polisi menggunakan teknologi traffic accident analysis untuk meneliti proses kejadian hingga penyebabnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan menjelaskan, dari hasil keterangan sementara yang didapat, kondisi bus pariwisata yang menjadi pemicu tabrakan beruntun tersebut sempat mengalami kerusakan yang diperbaiki H-1 sebelum kecelakaan terjadi.

Sehingga, sambung Tomex, untuk dibilang laik jalan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari pemeriksaan, sopir bus juga tidak dapat menunjukkan KIR, STNK, dan SIM. Dengan kondisi itu, patut diduga kepada yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Tomex, Minggu (23/4/2017).

Lanjut Tomex, pihaknya juga segera memeriksa terhadap perusahaan bus pariwisata tersebut. Jika nantinya terbukti ditemukan kelalaian dari perusahaan yang bersangkutan, kepolisian akan menjatuhkan pidana.

"Kita lihat dulu dari hasil alat bukti. Kalau ditemukan kelalaian, maka korporasi atau perusahaan bus itu akan kita pidanakan juga," tambahnya.

Ia mengatakan, bus yang diketahui melaju dari Puncak menuju Jakarta itu melaju kencang di permukaan geometris jalur menurun. Padahal, kata dia, kendaraan tidak boleh melebihi kecepatan 40 kilometer per jam saat melintasi jalan menurun.


"Kami langsung memasangi sejumlah alat ukur dari posisi awal tabrakan beruntun di Tanjakan Selarong. Sedikitnya, ada enam titik benturan terjadi yang menyilang sejauh lebih dari 100 meter dalam olah TKP tadi," ucap dia.
Loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Advertisement

 
('
loading...