Beritaindonesia.co - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, wajar jika
Presiden Joko Widodo melontarkan wacana reshuffle kabinet.
Menurut dia, reshuffle merupakan salah satu bentuk evaluasi
terhadap kinerja menteri di kabinet dan merupakan hak prerogatif Presiden.
"Soal reshuffle itu sepenuhnya otoritas Presiden,
konstitusional itu. Evaluasi itu harus jalan, kalau tidak jalan ya nanti orang
berada di zona nyaman, harus ada itu supaya ada target," kata Yasonna,
saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Oleh karena itu, kata Yasonna, para menteri seharusnya tak
mengkhawatirkan isu reshuffle.
Yasonna juga mengaku siap jika masuk dalam daftar menteri
yang akan dievaluasi oleh Presiden Jokowi.
"Semua harus siap, kalau saya yang penting kerja,
kerja, kerja. Kerja keras, kerja lebih keras, kerja lebih keras lagi,"
lanjut dia.
Singgung "reshuffle"
Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal perombakan
kabinet atau reshuffle dalam Kongres Ekonomi Umat yang diselenggarakan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Awalnya, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan
5 juta sertifikat harus dibagikan kepada masyarakat pada 2017.
Target itu meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
"Tahun depan (2018) saya berikan target 7 juta
sertifikat harus keluar. Tahun depannya lagi, 9 juta sertifikatnya harus
dikeluarkan, untuk rakyat, petambak kecil, petani, nelayan, tukang becak,"
ujar Jokowi.
"Saya bekerja memang selalu memakai target," kata
mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Soal target itu yang mungkin dinilai menteri terlalu tinggi,
Jokowi tidak mempersoalkannya. "Itu urusannya menteri. Setahu saya, target
itu harus dapat diselesaikan," ucap Jokowi.
Jika ada menteri yang tak mampu mencapai target, pergantian
atau pergeseran posisi menteri alias reshuffle adalah jawabannya.
"Kalau memang tidak selesai, pasti urusannya akan lain.
Bisa diganti, bisa digeser, bisa dicopot dan yang lain-lainnya. Ya saya
blak-blakan saja. Dengan menteri juga seperti itu," ujar Jokowi.
Loading...

